Pariaman - Seorang warga Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam Kab. Padang Pariaman, yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel online, ditangkap petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman Kota, Sabtu (16/4/2022). sekira pukul 22.15 WIB
Petugas Berhasil menangkap tersangka Nafirman Pgl Firman, 48 Tahun, Mandailiang/Minang, Petani/Pekebun, Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam kab. Padang Pariaman di sebuah Warung di Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung. Dari tangan tersangka N (48), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi, Uang sebesar Rp.378.000, - tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sbb uang pecahan Rp.100.000, - sebanyak 3 lembar;, uang pecahan Rp.50.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.20.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.5.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.2.000, - sebanyak 1 lembar;, uang pecahan Rp.1.000, - sebanyak 1 lembar.uang, Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman IPDA Edy Saputra, S.H. bersama anggota.
Kapolres Pariaman AKBP ABD. AZIZ, S.I.K, didampingi Kasatreskrim Polres Pariaman AKP MUHAMMAD ARVI, S.H. dan Kapolsek V Koto Kampung Dalam IPTU JAFRI mengungkapkan, Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Polsek V Kampung Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perminan judi jenis togel online dalam Handphone yang berada dalam Warung Sdr. Rinto yang bertempat Korong Bayur Nagari Campago Barat Kec. V Koto Kampung Dalam, mendapat informasi dari masyarakat Tim Gabungan Polsek Kampung Dalam melakukan pengecekan terhadap Warung Sdr Rinto tersebut sesampai di Warung tersebut tim gabungan dipimpin Kanitreskrim Polsek V Koto Kampung Dalam Polres Pariaman IPDA Edy Saputra, S.H. mendapati seorang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis togel online yang berada dalam handphone..“ Petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam, termasuk sejumlah barang bukti, guna diproses lebih lanjut, kata Iptu Jafri.
Kapolres Pariaman AKBP ABD. AZIZ, S.I.K menyampaikan kepada tersangka dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tuahun. “ Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Pariaman khususnya Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemain judi judi jenis togel online diwilkumnya. ucap Kapolres